Jubir Vaksin: Sekarang Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Usai Satu Bulan Sembuh

- 29 September 2021, 21:28 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi. /ANTARA/

MAPAY BANDUNG - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan penyintas Covid-19 yang sudah dinyatakan negatif virus corona boleh divaksin setelah satu bulan.

Hal itu telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) pada 29 September 2021.

"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia dalam Siaran Pers PPKM virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Gubernur Jabar Paparkan Tiga Solusi Turunkan Angka Kemiskinan

Sedangkan untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada para penyintas Covid-19, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Sebagaimana diketahui, kekebalan tubuh yang terbentuk usai terinfeksi Covid-19 tidak bertahan selamanya, sehingga diperlukan penguatan imunitas tubuh.

Baca Juga: Rokok Gak Dikasih, Anak Ini Tega Bacok Kepala Ayahnya Pakai Parang

Oleh karena itu, pemerintah memberikan vaksin Covid-19 bagi para penyintas Covid-19 untuk menjaga keberlanjutan kekebalan tubuh.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x