MAPAY BANDUNG - KPK resmi memecat 57 pegawainya usai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
57 pegawai KPK itu tidak akan berkerja kembali di KPK mulai hari ini, Kamis 30 September 2021.
Pemecatan 57 pegawai KPK termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Bandung Kini Tinggal 108 Kasus, Berikut Sebarannya
Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: MU Menang Dramatis atas Villareal, Barcelona Hancur Lebur
Awalnya, jumlah pegawai KPK yang dipecat mulai hari ini berjumlah 56 orang. Namaun seorang pegawai KPK kembali dinyatakan tidak lulus TWK setelah melakukan tes susulan sehingga total pegawai yang dipecat berjumlah 57 orang.
"Dari tiga orang pegawai yang mengikuti TWK susulan ada satu orang yang tidak memenuhi syarat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 29 September 2021 seperti dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Jubir Vaksin: Sekarang Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Usai Satu Bulan Sembuh
Perlu diketahui, para pegawai KPK yang dipecat mulai hari ini berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan lainnya.***