Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis 23 September dan penangkapan S dan K pada Minggu 27 September 2021.
Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.***