Tersangka Penembak Ustadz di Tangerang Diringkus Polisi, Ternyata Alasannya Dendam Karena Istrinya Dilecehkan

- 28 September 2021, 15:23 WIB
Tiga dari empat pelaku penembakan ustadz di Tangerang yang berhasil diringkus.
Tiga dari empat pelaku penembakan ustadz di Tangerang yang berhasil diringkus. /Dok. PMJ News/

MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang diduga pelaku pembunuhan dengan cara menembak terhadap seorang pria yang diketahui ustadz berinsial A di Kota Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga orang tersebut punya peran masing-masing, di antaranya eksekutor, joki, dan inisiator.

"Tiga tersangka yang sudah kita tangkap. Pertama M inisiator, K eksekutor dan S joki yang menunggu pada saat K selesai eksekusi dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa dilansir ANTARA.

Baca Juga: Update Haji dan Umrah: Pemerintah Kini Bahas Vaksin Booster Hingga QR Code

Yusri mengungkapkan otak dari rangkaian kejahatan ini adalah M dengan motif dendam karena istrinya dilecehkan oleh A pada 2010 dan baru diketahui pada 2019.

"Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar 2010 pada saat itu istri tersangka M berobat kepada korban, pasang susuk saat itu tapi yang terjadi adalah korban mendapatkan perlakuan asusila dari M," kata Yusri.

Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor. Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, sedangkan tersangka Y saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Minta Polri Usut Tuntas Penyerangan Ustadz, Kompolnas: Jangan Buru-buru Menduga Pelaku Gila

Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara.

Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis 23 September dan penangkapan S dan K pada Minggu 27 September 2021.

Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah