MAPAY BANDUNG - Polisi akan menghentikan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Ustadz Abu Syahid Chaniago jika pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara berkenaan kasus penyerangan yang terjadi di Masjid Baitusysakur Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam tersebut.
Gelar perkara dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah kasus itu bakal dilanjutkan atau tidak oleh penyidik Polri.
Bila nantinya pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa, maka kasus itu akan dihentikan oleh penyidik.
"Kalau seandainya nanti dipastikan yang bersangkutan tanda kutip gangguan jiwa, maka sesuai UU kasus harus dihentikan," katanya dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 25 September 2021.
Baca Juga: Seram! Sopir Ambulans Jenazah Ini Antarkan Sosok Kakek Gaib di Hutan Malam-Malam
Dia menambahkan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti, terduga pelaku penyerangan adalah orang mengidap ODGJ atau bukan.
"Nanti setelah terkumpul apa yang kita dapatkan tadi apakah ada rekam medis. Tentu penyidik harus melakukan kepastian hukum dengan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini," tambahnya.