Tanggapi Klaster Covid-19 di Sekolah, Kemendikbudristek: Kasus Virus Corona di Sekolah Relatif Kecil

- 23 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi klaster Covid-19 di sekolah yang telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Ilustrasi klaster Covid-19 di sekolah yang telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) /Dok PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan kasus penularan Covid-19 di sekolah relatif kecil.

"Sekolah yang mulai melakukan PTM terbatas sebanyak 46.580 satuan pendidikan, sementara jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan Covid-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8 persen atau 1.296,” ujarnya, Kamis 23 September 2021.

Dia meminta agar protokol terkait risiko klaster sekolah diterapkan secara ketat. Jika ada kasus di sekolah itu, maka sekolah tersebut kembali ditutup.

Baca Juga: Merinding! Pria ini Dihantui Sosok Temannya yang Tewas Akibat Kecelakaan di Jl. Jakarta Kota Bandung

“Juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif Covid-19,” terang Jumeri.

Pemerintah juga memahami kondisi setiap sekolah dan wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan.

Sekolah akan tetap melayani murid sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai, baik itu PTM terbatas dan PJJ.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

“Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah,” ujarnya.

Jumeri berharap kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua diharapkan dapat menyukseskan implementasi PTM terbatas.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x