MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi menetapkan 16 hari di tahun 2022 sebagai momen libur dan cuti bersama tahun depan.
Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan penetapan libur dan cuti bersama itu merupakan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir.
Baca Juga: Pengemudi Mobil di Bandung Meninggal Mendadak di Perempatan Buah Batu, Polisi Ungkap Kronologinya
Namun demikian, pihaknya pun menyatakan libur dan cuti bersama tahun 2022 bakal tetap melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tuturnya.
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud antara lain:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi