CATAT ! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

- 22 September 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi kalender dengan kelahiran 16 April
Ilustrasi kalender dengan kelahiran 16 April /Pikiran Rakyat/Denpasar Update

MAPAY BANDUNG - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah Penyaluran BST Kemensos 2021 Dihentikan? Begini Faktanya

Baca Juga: Resmi ! Luhut Binsar Pandjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir juga menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga: Persib Bandung Boyong 21 Pemain Jelang Laga Lawan Borneo FC, Ezra Walian Dipastikan Absen

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x