Hari Libur Nasional Tahun 2022 Berjumlah 16 Hari, Berikut Rinciannya

- 22 September 2021, 17:50 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021 /Dok. menpan.go.id

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022.

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, jumlah hari libur nasional tahun 2022 ialah sebanyak 16 hari.

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: CATAT ! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Baca Juga: Persib Bandung Boyong 21 Pemain Jelang Laga Lawan Borneo FC, Ezra Walian Dipastikan Absen

Jadwal hari libur nasional tahun 2022 sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sementara untuk jadwal cuti bersama tahun 2022, lanjut Muhadjir akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Seluruh Pabrik di Jabar Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Berbasis Atap

Baca Juga: HEBOH ! Kerajaan Angling Dharma Muncul di Pandeglang Banten, Sang Raja Gemar Bantu Warga Tak Mampu

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x