Napoleon Bonaparte Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

- 23 September 2021, 10:32 WIB
 Napoleon Bonaparte Diisolasi Usai Diperiksa, Tak Boleh Keluar Sel Kecuali Untuk Kepentingan Penyidikan
Napoleon Bonaparte Diisolasi Usai Diperiksa, Tak Boleh Keluar Sel Kecuali Untuk Kepentingan Penyidikan /ANTARA

MAPAY BANDUNG - Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara resmi ditetapkan sebgai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Penetapan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri, Kamis 23 September 2021.

"Laporan hasil gelarnya demikian," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis 23 September 2021.

Terkait penetapan tersangka itu, Agus meminta kepada awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik, untuk mendapatkan konstruksi perkara tersebut secara rinci.

Baca Juga: Pemeran Kang Komar Beberkan Alasan Kenapa Ia Tak Main di Preman Pensiun 4 dan PP 5

"Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujar Agus.

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Napoleon juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Hari Keempat Pencarian Gibran, Pendaki yang Hilang di Gunung Guntur Secara Misterius

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x