Baca Juga: Polda Jabar Perluas Aturan Ganjil Genap Antisipasi Kepadatan Wisatawan
Sebab, setiap tayangan di televisi, Agung menjelaskan bahwa harus mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).
Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong Pembukaan Akses Gerbang Tol KM 149 Gedebage
"Kalau kartun apakah masuk LSF, gue enggak tau nih," tuturnya.
Lebih lanjut Agung pun meminta seluruh televisi di Indonesia untuk menampilkan tayangan kartun apa adanya. Sehingga menurutnya tidak perlu ada blur dalam tayangan kartun.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat 10 September 2021
"Gue meminta di forum ini, di tempatnya Om Deddy nih ya, kepada semua industri penyiaran televisi untuk tidak mengeblur kartun, menyensor kartun, tampilkan apa adanya," pungkasnya.***