Polda Jabar Perluas Aturan Ganjil Genap Antisipasi Kepadatan Wisatawan

- 10 September 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi. Kemenhub akan terbitkan regulasi ganjil genap di kawasan Puncak Bogor yang berlaku bagi semua kendaraan roda empat dan dua.
Ilustrasi. Kemenhub akan terbitkan regulasi ganjil genap di kawasan Puncak Bogor yang berlaku bagi semua kendaraan roda empat dan dua. /Instagram.com/@satlantas_polrestabogorkota

MAPAY BANDUNG - Polda Jabar berencana memperluas aturan ganjil genap bagi kendaraan yang akan masuk ke kawasan Puncak Bogor mulai hari ini Jumat 10 September 2021.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya kepadatan wisatawan saat akhir pekan.

Menurut Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, perluasan ganjil genap dengan 14 titik penyekatan ini akan diuji coba oleh Satlantas Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong Pembukaan Akses Gerbang Tol KM 149 Gedebage

Adapun, uji coba perluasan ganjir genap jalur menuju puncak ini melibatkan Polres Bogor, Polresta Bogor Kota, Polres Cianjur, Polresta Sukabumi Kota, dan Polres Sukabumi.

Menurut Eddy, uji coba pemberlakuan ganjil genap jalur menuju kawasan Puncak Bogor yang diperluas hingga menjangkau Cianjur dan Sukabumi ini menyusul peristiwa viral antrian kendaraan yang hendak memasuki jalur puncak pada akhir pekan sebelumnya.

Adapun kepadatan tersebut mengakibatkan kemacetan sampai kawasan penyangga.

Baca Juga: VIRAL! Oknum Pengawal Ambulance Arogan, Pakai Sirine dan Strobo Berlebihan dan Berujung Kena Tegur Polantas

"Sedikitnya ada 14 titik penyekatan di beberapa pintu masuk menuju kawasan wisata Jalur Puncak Bogor, tol maupun non tol," ujar Wakapolda Jabar.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x