Data Pribadi Presiden Jokowi Bocor, Puan Geram: Kita Tahu Banyak NIK Warga Bocor dan Akhirnya Terjebak Pinjol

- 4 September 2021, 13:52 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Dok DPR RI.

MAPAY BANDUNG - Media sosial dihebohkan dengan gambar yang menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 atas nama Joko Widodo.

Surat keterangan vaksinasi Covid-19 itu adalah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bisa dilihat secara umum melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Unggahan tersebut memperlihatkan secara jelas identitas lengkap Jokowi mulai dari nama, tanggal lahir hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta QR Code vaksinasi.

Baca Juga: NGERI ! Cerita Mistis Pedagang Sate di Bandung Dagangannya Diborong Makhluk Gaib

Ketua DPR RI Puan Maharani pun geram dengan kejadian tersebut.

Ia menyinggung kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi, termasuk data pribadi Presiden yang bocor lewat sertifikat vaksin.

Dia mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR.

“Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online (pinjol) ilegal,” kata Puan dalam keterangan pers yang diterima MapayBandung.com, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Selandia Baru Laporkan Kematian Pertama Akibat Covid-19 Varian Delta

“Segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga ini harus segera kita ‘tambal’ dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” imbuh Puan.

Oleh karenanya, kata Puan, pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU Perlidungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas.

“Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana,” tegas Puan.

Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Pertemuan Ayah Setelah Berpisah 6 Tahun Dengan Anaknya Bikin Terharu, Videonya Viral

DPR, papar politisi PDI-Perjuangan tersebut, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.

Mantan Menko PMK ini juga menyampaikan pentingnya asesmen menyuluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas.

Baca Juga: VIRAL ! Pasien Ini Teriak Histeris, Gara-Gara Lihat Nakes Mirip Pocong

Hal ini penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi, sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.

“Kalau perlu DPR membentuk Panitia Kerja khusus untuk asesmen menyeluruh ini, sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka, agar penyusunan RUU PDP semakin baik,” kata Puan.

Untuk diketahui, dalam pidato pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2021-2022, Puan membeberkan target penyelesain 7 RUU dalam masa sidang ini.

Salah satu RUU yang ditargetkan untuk dituntaskan adalah RUU PDP.**

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x