Mensos Tri Rismaharini Jamin Warga KAT Mendapatkan Hak yang Sama

- 4 September 2021, 13:20 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. /Twitter.com/ @kemensosRI

MAPAY BANDUNG – Banyaknya warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang tidak teregistrasi identitas kependudukannya membuat Menteri Sosial Tri Rismaharini turun tangan terkait aspirasi yang berkembang dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat di Provinsi Riau.

Risma menginstruksikan jajarannya agar segera  berkoordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Kementrian Dalam Negeri.
 
“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa  lainnya. Mereka memiliki hak sama untuk memperoleh bantuan dari negara. Tapi memang harus dipastikkan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan,” terang Risma, seperti dilansir MapayBandung.com dari laman Kemensos, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Pertemuan Ayah Setelah Berpisah 6 Tahun Dengan Anaknya Bikin Terharu, Videonya Viral
 
Sebelumnya, warga KAT telah melakukan perekaman data untuk kepentingan pembuatan kartu kependudukan pada Juli 2020 silam dan berlangsung sampai saat ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan warga KAT tersebut dapat mengakses fasilitas pelayanan dan program bantuan pemerintah. Saat ini penerima program bantuan dari pemerintah akan masuk pada Data Terpaddu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan terhubung melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dari itu NIK sangat diperlukan oleh penduduk KAT.

Baca Juga: Warga Resah, Terganggu Suara Knalpot Bising Pengendara Motor di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan

Baca Juga: Dheva Anrimusthi Lolos ke Final Badminton Paralimpiade Tokyo 2020
 
Saat ini pemerintah sedang mengupayakan pengembangan instrument digitalisasi dalam pemberdayaan KAT. Menurut Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, hal ini dilakukan agar dapat menghasilkan instrument pemetaan sosial, penjajagan awal, dan studi kelayakan yang akurat.

Baca Juga: VIRAL ! Pasien Ini Teriak Histeris, Gara-Gara Lihat Nakes Mirip Pocong
 
Model pengembangan KAT berbasis Stakeholder (PKATBest) dipilih sebagai pendukung dari data digital yang sedang digarap. PKATBest dijalankan berdasarkan prinsip 3P, yaitu Production yang terfokus pada kelangsungan hidup warga KAT, Planet yaitu ketergantungan pada Sumber Daya Alam, dan Partnership yang berbasis kemitraan.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, KPI Bebastugaskan 7 Karyawannya

“Pemberdayaan KAT menempati posisi strategis yang fokusnya berbasis stakeholder. Dalam strategi berbasis stakeholder ditekankan pada pemenuhan dan peningkatan kualitas hidup, menghargai keberagaman, dan kearifan lokal,” kata Edi. (Nurul Suhartin Hasni/ Job Training)***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x