Zudan menerangkan, sanksi untuk masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta.
Kemudian ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.
"Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factors authentication (Autentikasi dua faktor). Tidak hanya NIK saja, tapi juga dengan biometrik atau tanda tangan digital," ujarnya.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair !!! Cek di Sini Siapa Tau Kamu Dapat Rp1 Juta
Sebelumnya, salah satu akun Twitter mengunggah sebuah sertifikat vaksin yang menunjukkan kebocoran NIK Presiden Jokowi.
Diketahui NIK Jokowi dapat diakses lantaran tercantum dalam situs KPU.***