Heboh Sertifikat Vaksin Covid-19 Milik Jokowi Beredar, Kemendagri Ingatkan Sanksi Pidana

- 3 September 2021, 15:00 WIB
Presiden Jokowi saat menjalani vaksinasi kedua vaksin covid-19 di Istana Negara hari ini, Rabu 27 Januari 2021.
Presiden Jokowi saat menjalani vaksinasi kedua vaksin covid-19 di Istana Negara hari ini, Rabu 27 Januari 2021. /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

Zudan menerangkan, sanksi untuk masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta.

Kemudian ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.

Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.

"Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factors authentication (Autentikasi dua faktor). Tidak hanya NIK saja, tapi juga dengan biometrik atau tanda tangan digital," ujarnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair !!! Cek di Sini Siapa Tau Kamu Dapat Rp1 Juta

Sebelumnya, salah satu akun Twitter mengunggah sebuah sertifikat vaksin yang menunjukkan kebocoran NIK Presiden Jokowi.

Diketahui NIK Jokowi dapat diakses lantaran tercantum dalam situs KPU.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x