MAPAY BANDUNG - Beredarnya sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan sorotan salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri mengingatkan masyarakat terkait dengan sanksi pidana jika menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain.
Hal tersebut disampaikan usai viralnya aksi seseorang yang menggunakan NIK Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengakses sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
NIK milik Jokowi diketahui dapat diakses dengan mudah, lantaran tercantum dalam situs KPU saat dirinya mengurus kepentingan administrasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Baca Juga: MERINDING ! Kisah Seorang Driver Ojol di Bandung Bertemu Kuntilanak Saat Antar Makanan ke Gedebage
Menanggapi viralnya aksi tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.
Hal ini lantaran kerahasiaan data pribadi tiap warga negara merupakan hal yang penting.
"Ini jelas bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data milik orang lain guna mendapatkan data informasi orang lain. Tentu ada sanksi pidana untuk hal-hal seperti ini," kata Zudan seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 3 September 2021.