Ada Perbedaan, Airlangga Hartanto: PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

- 9 Agustus 2021, 21:00 WIB
  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dan Presiden RI Joko Widodo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dan Presiden RI Joko Widodo /Instagram @airlanggahartarto_official/

MAPAY BANDUNG - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan tersebut berlaku mulai besok, 10 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021.

Alasannya, menurut Airlangga, kota/kabupaten yang ada di luar Jawa-Bali memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan daerah dalam pulau Jawa-Bali.

Atas dasar itu pula, membuat pemerintah memberikan penanganan khusus yang berbeda dengan pemberlakukan di PPKM di Jawa-Bali.

Baca Juga: Mall Boleh Buka Saat PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Ini Daftar Mall yang Ada di Kota Bandung

"Di luar Jawa ini karen nature kepulauan maka diperpanjang dua minggu," ujarnya.

Ia menambahkan, ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4. Selain itu, 302 kabupaten/kota level 3, dan 39 daerah lainnya berstatus level 2.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021 khusust untuk kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Baca Juga: 5 Syarat Masuk Mall Saat PPKM Level 4 di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, Nomor 1 Harus Sudah Vaksin!

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x