Mendagri Keluarkan 3 Instruksi untuk Kepala Daerah Soal PPKM Level 4, Simak Berikut Lengkapnya

- 3 Agustus 2021, 08:28 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Puspen Kemendagri.

MAPAY BANDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Toto Karnavian menerbitkan tiga instruksi yang ditujukkan kepada kepala daerah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level, 4, 3, dan 2 di Jawa, Bali dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, Selasa 3 Agustus 2021.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini masing-masing bernomor Inmendargri No. 27, 28, dan 29 Tahun 2021.

Tujuan diterbitkannya ketiga Inmendagri ini adalah sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM mulai dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 mendatang.

Lebih jelasnya, Inmendagri No.27 Tahun 2021 berisi tentang daftar daerah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke dalam wilayah dengan Level 4, 3 dan 2.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 9 Agustus, PPKM Level 4 Hanya Berlaku untuk Kabupaten/Kota Tertentu

Daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan 4, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara wilayah Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk ke dalam wilayah level 4.

Beralih ke Inmendagri No. 28 Tahun 2021, menetapkan daerah-daerah yang masuk ke dalam wilayah level 4, di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Khusus Inmendagri No. 28 Tahun 2021 ini dikeluarkan sebab mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x