12 Daerah di Indonesia Terapkan PPKM Level 3, 1 Kabupaten PPKM Level 2, dan Daerah Lainnya Masuk Level 4

- 2 Agustus 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka /PRFM

MAPAY BANDUNG - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pihaknya telah mendapat data sejumlah daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4.

Selain daerah yang menerapkan PPKM Level 4, ada belasan daerah juga yang menerapkan PPKM Level 3 dan satu kabupaten yang masuk dalam Level 2.

Menurut Luhu, penerapan kebijakan tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 atau satu pekan.

"Dalam penerapan PPKM Level 3-4 yang dilakukan pada 3 agustus nanti terdapat 12 kabupaten/kota yang masuk level 3 dan 1 kabupaten yang masuk level 2," kata dia saat menyampaikan Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Memandangmu - Via Vallen feat Chevra Papinka yang Baru Saja Rilis

Kendati demikian, untuk daftar daerah mana saja yang menerapkan PPKM Level 4, Luhut menyebut bakal disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Ia menyampaikan, nantinya Mendagri bakal mengeluarkan instruksi Mendagri dalam waktu dekat.

"Terkait kabupaten/kota mana saja yang masuk dalam level 3 dan 4 akan dikeluarkan instruksi Mendagri dalam waktu dekat ini," tambahnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ramalan Denny Darko: Jadi Siasat Pemerintah untuk Melonggarkan Aturan PPKM?

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x