MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Kendati demikian, PPKM Level 4 kali ini tak berlaku sama untuk seluruh daerah di Jawa dan Bali.
Dikatakan Presiden RI Joko Widodo, PPKM Level 4 mulai besok hanya berlaku untuk kabupaten/kota tertentu sesuai dengan karakteristik daerah tersebut.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Satu Pekan, Jokowi: Rem dan Gas Harus Dilakukan Secara Dinamis
Jokowi menyampaikan, nantinya setiap kepla daerah bakal mengeluarkan penyesuaian aturan yang sesuai dengan kondisi daerahnya.
"Dengan mempertimbangkan indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas sesuai kondisi daerah," kata Presiden RI Joko Widodo terkait Perkembangan Terkini PPKM, 2 Agustus 2021.
Terkait mana saja daerah yang menerapan PPKM Level 4, Jokowi tak menyinggung hal tersebut.
Baca Juga: BREAKING! PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021
Ia hanya memastikan bahwa penerapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPKM Level 4 di sejumlah daerah tersebut bakal disampaikan oleh menteri terkait.