Sumbangan Rp2 Triliun Ternyata Bohong, Anak Akidi Tio Dijerat Hukuman di Atas 10 Tahun

- 2 Agustus 2021, 18:00 WIB
Pengacara ternama Hotman Paris kini mempertanyakan sumbangan fantastis Rp2 Triliun.
Pengacara ternama Hotman Paris kini mempertanyakan sumbangan fantastis Rp2 Triliun. /Tangkap layar instagram Hotman Paris Official

MAPAY BANDUNG - Penyidik Polda Sumsel menerapkan Pasal Penghinaan Negara serta penyiaran berita bohong untuk menjerat Heriyanti, anak dari Akidi Tio berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.

"Kita kenakan Undang- nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," terang Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin 2 Agustus 2021.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 15 menyebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Baca Juga: Menkes Beberkan Hasil Rapat Evaluasi dengan Jokowi Soal PPKM, Apa Hasilnya?

Sementara itu, Pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Ratno melanjutkan, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. Pihaknya juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi,

Adapun Hardi yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

Baca Juga: Berikut Alasan Kenapa Minuman Soda Buruk untuk Kesehatan Anda

"Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah