Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021: The Expendables 2 hingga Killing Season
Berlanjut ke isi dari Inmendagri No. 29 Tahun 2021, ada panduan rinci bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk ke dalam level 3, 2 dan 1.
Jika melihat dari sebagian besar ketentuan di atas, adanya pembatasan khususnya di daerah-daerah yang masuk ke dalam wilayah level 3 dan 4 sebenarnya tidak banyak yang berubah.
Kegiatan non esensial masih diwajibkan untuk dilangsungkan secara virtual, sedangkan aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 % saja dari kapasitas normalnya.
Kemudian ,untuk kegiatan di sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara tatap muka 100 %, tetapi harus dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Di daerah-daerah yang masuk level 2 ada penambahan kapasitas pada sektor esensial menjadi 75 % dari kapasitas normalnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Memandangmu - Via Vallen feat Chevra Papinka yang Baru Saja Rilis
Sementara untuk layanan pemerintahan di wilayah yang masuk ke dalam level 3 dan 4 hanya boleh beroperasi 25 % dari kapasitas normal.
Sedangkan di wilayah yang masuk ke level 2, sektor layanan pemerintahan bisa berjalan sampai 50 % dari kapasitas normalnya.
Terakhir, Mendagri lewat instruksi ini juga meminta kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan fungsi dari posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.*** (David Wardana/JOB)