Mendagri Keluarkan 3 Instruksi untuk Kepala Daerah Soal PPKM Level 4, Simak Berikut Lengkapnya

- 3 Agustus 2021, 08:28 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Puspen Kemendagri.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021: The Expendables 2 hingga Killing Season

Berlanjut ke isi dari Inmendagri No. 29 Tahun 2021, ada panduan rinci bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk ke dalam level 3, 2 dan 1.

Jika melihat dari sebagian besar ketentuan di atas, adanya pembatasan khususnya di daerah-daerah yang masuk ke dalam wilayah level 3 dan 4 sebenarnya tidak banyak yang berubah.

Kegiatan non esensial masih diwajibkan untuk dilangsungkan secara virtual, sedangkan aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 % saja dari kapasitas normalnya.

Kemudian ,untuk kegiatan di sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara tatap muka 100 %, tetapi harus dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Di daerah-daerah yang masuk level 2 ada penambahan kapasitas pada sektor esensial menjadi 75 % dari kapasitas normalnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Memandangmu - Via Vallen feat Chevra Papinka yang Baru Saja Rilis

Sementara untuk layanan pemerintahan di wilayah yang masuk ke dalam level 3 dan 4 hanya boleh beroperasi 25 % dari kapasitas normal.

Sedangkan di wilayah yang masuk ke level 2, sektor layanan pemerintahan bisa berjalan sampai 50 % dari kapasitas normalnya.

Terakhir, Mendagri lewat instruksi ini juga meminta kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan fungsi dari posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.*** (David Wardana/JOB)

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah