Fitnah Nasabahnya Sebagai Bandar Narkoba, 8 Pelaku Pinjol Ilegal Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- 30 Juli 2021, 15:03 WIB
 Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 30 Juli 2021./ Tribratanews
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 30 Juli 2021./ Tribratanews /

Helmy mengatakan bahwa polisi masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA).

Bareskrim Polri sudah mengajukan pencekalan terhadap dua tersangka itu agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

"Ada beberapa tersangka yang masih dilakukan pengejaran WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini," jelasnya.

Baca Juga: Dijamin Manjur Meredakan Maag, Begini Cara Membuat Air Tajin Beras Ala dr Zaidul Akbar

Jenderal bintang satu tersebut berjanji akan terus mengusut jaringan dari pinjol ilegal yang memfitnah nasabahnya sebagai bandar narkoba itu.

Dia pun mengingatkan pelaku yang belum tertangkap bisa saja membuat aplikasi pinjol baru yang lain sehingga perlu diwaspadai.

"Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan-jaringan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di-take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x