Fitnah Nasabahnya Sebagai Bandar Narkoba, 8 Pelaku Pinjol Ilegal Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- 30 Juli 2021, 15:03 WIB
 Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 30 Juli 2021./ Tribratanews
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 30 Juli 2021./ Tribratanews /



MAPAY BANDUNG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri berhasil meringkus 8 pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bernama KSP Cinta Damai yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah nasabahnya sebagai bandar narkoba

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Alhamdulilah, Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jabar Kembali Lampaui Jumlah Kasus Positif Harian

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika, mengatakan dalam aksinya mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik.

Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa nasabah itu adalah bandar sabu, bandar narkoba.

"Kemudian mohon maaf, kalau dia (nasabah) perempuan, (fotonya) di-crop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya," jelas Helmy dikutip MapayBandung.com dari Tribratanews, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Ingat! Mulai Agustus Besok, SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Apa Bedanya?

Adapun penangkapan itu dilakukan di Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa barang bukti yang turut disita, seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, HP, serta laptop yang berfungsi melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x