Ingat! Mulai Agustus Besok, SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Apa Bedanya?

- 30 Juli 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi SIM C. Yuk simak syarat miliki SIM C1 dan C2, ada batas usianya, penggolongan ini berlaku mulai Agustus 2021 mendatang.
Ilustrasi SIM C. Yuk simak syarat miliki SIM C1 dan C2, ada batas usianya, penggolongan ini berlaku mulai Agustus 2021 mendatang. /PRFM



MAPAY BANDUNG - Mulai Agustus 2021, Korlantas Polri akan membagi surat izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. Lantas apa bedanya?

Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, kebijakan penggolongan SIM bagi sepeda motor sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Adapun pembagian golongan SIM C ini dilihat berdasarkan kapasitas silinder mesin atau atau cubical centimeter (centimeter kubik/cc).

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” ujar Arief seperti dikutip dari akun Youtube NTMC, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: BOR Rumah Sakit di Jawa Barat Turun Jadi 55 Persen, Ridwan Kamil Bilang Begini

Baca Juga: Viral! Ini Fakta Tukang Bakso yang Layani Pasien Isoman di Daan Mogot Jakarta Barat

Berikut penjelasan mengenai penggolongan SIM C, dan perbedaan antara penggunaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

1. SIM C
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x