MAPAY BANDUNG - Korlantas Polri akan membagi surat izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Kebijakan ini rencananya akan berlaku mulai Agustus 2021. Simak hal penting yang harus diketahui tentang penggolongan SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Aturan penggolangan SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan Februari 2021.
Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021.
Baca Juga: Ingat! Mulai Agustus Besok, SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Apa Bedanya?
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.
“Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini,” ujarnya dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Korlantas, Jumat 30 Juli 2021.
Baca Juga: Dijamin Manjur Meredakan Maag, Begini Cara Membuat Air Tajin Beras Ala dr Zaidul Akbar
Namun, Arief menambahkan, karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Korlantas tengah memfokuskan diri membantu penanganan pandemi Covid-19 lewat PPKM Darurat.