Arief melanjutkan hilir dari kebijakan penggolongan SIM C dan SIM D (disabilitas) adalah untuk melindungi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
Penggolongan SIM C mengatur kompetensi pengguna kendaraan bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang digunakan.
Karena setiap sepeda motor memiliki kapasitas berbeda, sehingga pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis sepeda motornya.
Sebagai contoh, pengguna SIM C untuk kendaraan dengan cc maksimal 250 membutuhkan kompetensi yang cukup untuk mengendarai sepeda motor “gede” dengan kapasitas 1.900 cc.***