Berlaku Mulai Agustus, Ini yang Harus Diketahui Tentang Penggolongan SIM C, SIM CI, dan SIM CII

- 30 Juli 2021, 14:30 WIB
Penggolongan SIM C Pengendara Motor Berlaku Agustus 2021. Ini Perbedaan SIM C1 dan C2,Cara Buat dan Syaratnya
Penggolongan SIM C Pengendara Motor Berlaku Agustus 2021. Ini Perbedaan SIM C1 dan C2,Cara Buat dan Syaratnya /ntmcpolri.info

Kondisi itu, tambahnya, membuat fokus persiapan implementasi aturan penggolongan SIM C menjadi terganggu.

Sembari fokus membantu penerapan PPKM darurat, Korlantas mempersiapkan pelatihan dan distribusi sarana prasaran penggolongan SIM ke wilayah.

“Kalau target kami tetap Agustus, kalau tidak ada PPKM darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan, tetapi kalaupun tidak kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk mempersiapkan sampai segala sesuatu siap,” ucap Arief.

Baca Juga: Nostalgia 30 Juli 1995, Gol Sutiono Lamso Bawa Persib Bandung Juara Liga Indonesia Edisi Perdana

Arief menjelaskan tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM C1.

Sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C (kendaraan roda dua 250 cubical centimeter/centimeter kubik (CC) menjadi SIM C1 untuk kendaraan berkapasitas 250 -500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.

Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas, peningkatan golongan menjadi SIM D1 sama seperti peningkatan golongan SIM bagi pemegang SIM A (kendaran roda empat).

Untuk tahap awal implementasi berlaku untuk penggolongan SIM C menjadi SIM C1 setelah satu tahun pengguna SIM C1 dapat mengurus SIM C2 atau pada tahun 2022.

“Implementasi SIM D dan D1 sudah ‘no issue’ (tidak ada masalah) semua sudah siap. Untuk SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM C1, karena untuk mendapatkan SIM C2 itu syaratnya harus punya SIM C1 selama setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud,” kata Arief.

Baca Juga: TAYANG SEKARANG! Link Streaming Olimpiade Tokyo Hendra/Ahsan vs Pasangan Taiwan di TVRI, Vidio, dan Indosiar

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x