Penegasan MUI Soal Panduan Salat Iduladha : Tak Dilarang Hanya Dialihkan

- 11 Juli 2021, 09:24 WIB
Penjelasan bolehkan makan sebelum sholat Idul Adha beserta hukumnya.
Penjelasan bolehkan makan sebelum sholat Idul Adha beserta hukumnya. /PIXABAY/Sharon Ang

MAPAY BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan jika tidak melarang pelaksanaan ibadah di hari raya Iduladha, baik itu salat sunnah ataupun qurban.

Namun yang perlu diingat adalah memastikan adanya protokol kesehatan dan tidak terjadinya kerumunan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan jika dalam kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah Iduladha yang masuk dalam ibadah mahdhah memang tidak dilarang, tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan tidak adanya kerumunan dan munculnya potensi penularan.

Baca Juga: Hasil Copa America 2021 : Gol Semata Wayang Angel Di Maria Bawa Argentina Kalahkan Brasil

Oleh karena itu dia juga mengingatkan adanya Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang masih relevan dilakukan tahun ini juga.

"Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,’’ ujar Asrorun, dikutip Mapay Bandung langsung dari website MUI.or.id Minggu, 11 Juli 2021.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Bansos PPKM Darurat Rp600 Ribu, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Dalam fatwa tersebut sudah ada panduan yang dapat diikuti masyarakat untuk kegiatan ibadah, mulai dari pelaksanaan takbir dan ibadah Iduladha lainnya.

Jika dalam kondisi yang normal, umat Muslim sendiri memang disunnahkan untuk keluar rumah pergi ke masjid atau area yang luas lainnya untuk menunaikan ibadah salat Iduladha sendiri.

Baca Juga: Mantap ! Lagu 'Butter' Milik BTS Akan Diputar di Final Euro 2020

Namun, melihat kondisi saat ini Asrorun mengatakan jika pelaksanaan masih bisa dilaksanakan dengan menggeser pola pelaksanaannya.

Dia mengimbau agar pelaksanaan ibadah sunnah ini dapat dilakukan di rumah saja atau ke tempat yang sifatnya terbatas lainnya.

Baca Juga: Ada Pungli di TPU Cikadut Bandung, Begini Respons Ridwan Kamil

Tentunya pengalihan ini bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 tadi.

"Karena untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka salat Iduladha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaanya digeser dari yang sebelumnya di tempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ke tempat ibadah yang bersifat terbatas areanya,’’ kata Asrorun.

Baca Juga: Sambil Tertunduk, Nia Ramadhani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Publik

Selain itu Asrorun juga mencontohkan dalam melakukan ibadah takbir saat Iduladha nanti dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, jika perlu dilakukan saat berbagai aktivitas.

Mulai dari saat sedang bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah pun bisa sambil melaksanakan takbir. Sehingga pelaksanaan ibadah takbir yang biasanya dilakukan banyak orang secara berkeliling dapat dihindari.

Baca Juga: Alhamdulillah Hilal Terlihat, Idul Adha Ditetapkan Tanggal 20 Juli 2021

“Tapi yang biasa dilakukan dengan takbir keliling itu harus dihindari semata untuk kepentingan untuk meminimalkan potensi penularan,’’ jelasnya lagi. (David Wardana Saputra/ Job Training) ***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah