Ingat! Mulai Senin Besok 15 Daerah di Luar Jawa-Bali Ini Terapkan PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi : Catat! Ini 15 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Berlakukan PPKM Darurat, Apa Arti Kepanjangan PPKM?
Ilustrasi : Catat! Ini 15 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Berlakukan PPKM Darurat, Apa Arti Kepanjangan PPKM? /PMJNEWS

MAPAY BANDUNG - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat 9 Juli secara virtual.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya.

Baca Juga: Banjar Terbanyak Sumbang Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jawa Barat saat PPKM Darurat, Bandung Gimana?

Adapun rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah:
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Medan
5. Kota Batam
6. Kota Tanjungpinang
7. Kota Bandar Lampung
8. Kota Pontianak
9. Kota Singkawang
10. Kabupaten Berau
11. Kota Balikpapan
12. Kota Bontang
13. Kota Mataram
14.Kota Sorong
15. Kabupaten Manokwari

Baca Juga: Lebih dari 1.300 Pelaku Usaha dan 5.000-an Warga Jabar Langgar Protokol Kesehatan saat PPKM Darurat

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah