Mulai 12 Juli 2021, ASDP Kapal Ferry Keluarkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Menggunakan Laut

- 10 Juli 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi kapal ferry, kapal feri, kapal roro. Pengelola kapal penyeberangan atau kapal ferry PT ASDP Indoneesia Ferry menegaskan penumpang wajib membawa hasil tes Covid-19.
Ilustrasi kapal ferry, kapal feri, kapal roro. Pengelola kapal penyeberangan atau kapal ferry PT ASDP Indoneesia Ferry menegaskan penumpang wajib membawa hasil tes Covid-19. /Antara/

MAPAY BANDUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga kini masih diberlakukan.

PPKM Darurat telah mencakup hampir di seluruh sektor, salah satunya transportasi.

Terbaru, operasional jasa kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku terhadap sektor esensial dan kritikal dengan kewajiban melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menjelaskan STRP itu dikeluarkan oleh pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon dua dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Keluarganya Meninggal Dunia, Kakak Beradik yang Masih Pelajar di Bandung Ini Kini Isolasi Mandiri Sendirian

Selain itu, para pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Aturan tersebut berlaku untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak setiap harinya.

"Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif," kata Shelvy melalui siaran persnya.

"Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE No.49/2021 yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021," ujarnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x