MAPAY BANDUNG - Kota Banjar tercatat paling tinggi dalam catatan Satpol PP Jawa Barat dalam hal pelanggaran protokol kesehatan saat penerapan PPKM Darurat.
Hal itu didapatkan setelah Satpol PP Jabar menghimpun data pelanggaran dari 16 kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah menggencarkan operasi yustisi periode 5-8 Juli 2021.
Operasi yustisi tersebut diselenggarakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Berdasarkan catatannya, pada periode 5-8 Juli 2021 ada 1.349 pelaku usaha yang tak indahkan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk pelanggaran perorangan, Satpol PP Jabar mencatat ada 5.191 orang yang melanggar prokes.
Baca Juga: Lebih 1.300 Pelaku Usaha dan 5.000-an Warga Jabar Langgar Protokol Kesehatan saat PPKM Darurat
Para pelanggar kemudian diberikan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Berikut daftar kota/kabupaten di Jawa Barat yang paling tinggi pelanggaran protokol kesehatannya saat PPKM Darurat periode 5-8 Juli 2021:
1. Kota Banjar: 2.793 kasus pelanggaran
2.774 orang kena sanksi administratif
19 pelaku usaha kena sanksi pidana