Lebih dari 1.300 Pelaku Usaha dan 5.000-an Warga Jabar Langgar Protokol Kesehatan saat PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi. Penyegelan 2 Kafe yang berada di Dago, Kota Bandung yang menyalahi aturan PSBB Proporsional di kota Bandung, Rabu (11/6/2020).*
Ilustrasi. Penyegelan 2 Kafe yang berada di Dago, Kota Bandung yang menyalahi aturan PSBB Proporsional di kota Bandung, Rabu (11/6/2020).* /HUMAS KOTA BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat mencatat adanya ribuan pelanggaran yang dilakukan oleh warga dan pelaku usaha di Jabar saat PPKM Darurat.

Berdasarkan catatannya, pada periode 5-8 Juli 2021 ada 1.349 pelaku usaha yang tak indahkan protokol kesehatan.

Pelanggaran prokes itu antara lain, melanggar aturan jam operasional, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menyediakan handsanitizer, dan tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Baca Juga: Marc Klok Akui Senang Berseragam Persib Bandung: Saya Memilih Kebahagiaan

Sedangkan untuk pelanggaran perorangan, Satpol PP Jabar mencatat ada 5.191 orang yang melanggar prokes.

Di antaranya, tidak mengenakan masker, tidak membawa surat hasil negatif Covid-19, dan makan di tempat.

Para pelanggar protokol kesehatan itu diberikan sanksi beragam, mulai sanksi adminsitratif hingga sanksi pidana.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kalina Octaranny Umumkan Kehamilan, Vicky Prasetyo: Selamat Datang Gladiator Junior!

Adapun, jumlah itu ribuan pelanggar itu didapatkan dari 16 kabupaten/kota yang telah melaksanakan operasi yustisi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x