Tak Hanya untuk Pulau Jawa dan Bali, Ini 13 Aturan PPKM Darurat yang Berlaku Mulai 12 Juli 2021

- 10 Juli 2021, 17:47 WIB
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (4/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, tempat-tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kabupaten Sleman ditutup sementara untuk menekan penyebaran Covid-19.
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (4/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, tempat-tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kabupaten Sleman ditutup sementara untuk menekan penyebaran Covid-19. /Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

MAPAY BANDUNG - Pemerintah secara resmi bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Langkah itu diambil menyusul adanya 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali tersebut memenuhi parameter penerapan PPKM Darurat.

Parameter tersebut di antaranya level asesmen tingkat 4, keterisian tempat tidur di rumah sakit lebih dari 65 persen, kasus aktif terjadi peningkatan dalam seminggu terakhir, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Adapun PPKM Darurat tersebut mulai berlangsung tanggal Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Ingat! Mulai Senin Besok 15 Daerah di Luar Jawa-Bali Ini Terapkan PPKM Darurat

Lantas apa saja perturannya? Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021, berikut ketentuannya:

1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan Sektor Esensial
Termasuk sektor esensial adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x