"Menambah ketentuan tentang perjalanan rutin kereta komuter dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan terus berusaha mengurangi mobilitas masyarakat hingga 30 persen.***