BREAKING! Satgas Covid-19 Perluas PPKM Darurat hingga ke Luar Jawa-Bali

- 9 Juli 2021, 11:20 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan panic buying untuk keperluan isolasi mandiri.*/Instagram.com/wikuadisasmito
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan panic buying untuk keperluan isolasi mandiri.*/Instagram.com/wikuadisasmito /

MAPAY BANDUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga kini masih berlangsung.

Terbaru, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 resmi memperluas PPKM Darurat hingga ke luar Jawa dan Bali.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sekitar 24,7 persen kasus nasional Covid-19 disumbang dari wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

"Dalam rangka mengoptimalisasi pengendalian Covid-19, pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengetatan kegiatan masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa-Bali," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Baca Juga: CEK FAKTA: Seluruh Pertamina Tutup Saat PPKM Darurat 12-17 Juli?

Setidaknya, terdapat sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65 persen seperti Lampung (81 persen), Kepulauan Riau (77 Persen), Sumatera Selatan (69 persen), dan Papua Barat (73 persen).

Selain itu, dinamika pergerakan zonasi kabupaten/kota menunjukan perkembangan yang kurang baik dalam waktu sepekan, yakni dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota berzona merah.

Terkait hal tersebut, pemerintah sebelumnya telah menetapkan 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali dengan status level empat untuk melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hingga Kamis, 8 Juli 2021 kasus positif di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 38.391 orang sehingga total menjadi 2.417.788 kasus dengan 852 kematian selama 24 terakhir.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x