RESMI, Masuk ke Jakarta dengan KRL Harus Sertakan STRP, Begini Lengkapnya

- 9 Juli 2021, 15:00 WIB
PT KAI menerbitkan sanksi bagi penumpang KRL Commuter Line yang tak bermasker ganda.
PT KAI menerbitkan sanksi bagi penumpang KRL Commuter Line yang tak bermasker ganda. /Tangkap layar Instagram/ @comuterline

MAPAY BANDUNG - Hampir satu pekan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan.

PPKM Darurat yang tengah diterapkan saat ini berlaku hampir mencakup di seluruh sektor, salah satunya transportasi.

Terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan pengetatan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan dalam dua Surat Edaran (SE) pada masa PPKM Darurat.

Adapun isi SE tersebut berisikan memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan menuju Ibu Kota.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Takut Lihat Tingkah Vicky Prasetyo, Vega Darwanti: Kasihan Mana Masih Muda

"Selain STRP, diberlakukan juga Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua bagi sektor pemerintahan yang berstempel cap basah, atau tanda tangan elektronik," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Selain itu, dirinya juga mengatakan pihaknya memperketat syarat perjalanan bagi calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).

Masyarakat yang bisa naik KRL nantinya adalah para pekerja perkantoran di sektor esensial ataupun kritikal dengan menyertakan STRP dari pemerintah daerah setempat atau surat tugas pimpinan perusahaan.

"Kedua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," ujar Adita.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x