Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Ketentuan Umum CPNS yang Harus Dipenuhi

- 15 Juni 2021, 09:33 WIB
seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021
seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 /Dok. menpan.go.id

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan, Pandemi Covid-19 Tak Halangi Warga Untuk Berbagi

Sebab, Katmoko menjelaskan pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya.

“Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” jelas Katmoko.

Adapun ketentuan umum yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Markis Kido Meninggal Dunia, PBSI: Selamat jalan Kido!

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
– Dokter Pendidik Klinis; dan
– Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Anies: Kita Tidak Boleh Lelah, karena Virusnya Tak Pernah Lelah
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.*** (David Wardana Saputra)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah