Kantor di Zona Merah Wajib Terapkan WFH 75 Persen

- 14 Juni 2021, 19:42 WIB
Foto: Ilustrasi work from home (WFH)
Foto: Ilustrasi work from home (WFH) /Gisela//pixabay/umeridrisi

MAPAY BANDUNG - Pemerintah mewajibkan perusahaan yang berada di kawasan zona merah Covid-19 untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen bagi karyawannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin 14 Juni 2021.

"Ini untuk daerah zona merah work from home-nya 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro zona merah itu kantornya 25 persen," kata Airlangga.

Baca Juga: Keterisian RS Hampir 90 Persen, Bandung Kategori Super Waspada!

Namun ia menjelaskan, perusahaan tersebut harus membuat jadwal rotasi karyawan yang WFH dan WFO (Work From Office).

Perusahaan juga harus memastikan mereka yang WFO bekerja standby atau bekerja di tempat mereka masing-masing.

Baca Juga: Kasus Corona Indonesia Hari Ini: 8.189 Kasus Baru, 6.143 Sembuh

"Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing," paparnya.

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, kata Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x