Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Ketentuan Umum CPNS yang Harus Dipenuhi

- 15 Juni 2021, 09:33 WIB
seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021
seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 /Dok. menpan.go.id

MAPAY BANDUNG - Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan kembali ketentuan umum bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Katmoko menjelaskan jika pada tahun ini rekrutmen CPNS akan dilaksanakan bersamaan dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) Guru dan PPPK JF Non-Guru maka potensi jumlah pendaftaran diperkirakan akan cukup besar.

Oleh karena itu, calon pelamar harus mengetahui beberapa ketentuan.

Sebab calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Baca Juga: Piala Wali Kota Solo Segera Digelar, Ini Jadwal Persib Bandung yang Akan Hadapi Arema FC

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” ucap Katmoko dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Senin, 14 Juni 2021.

Rekrutmen CPNS ini akan dilakukan dalam tiga tahapan seleksi yaitu, seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.

Untuk pelaksanaan seleksi SKD dan SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Calon pelamar juga harus memperhatikan, apakah dirinya sudah melamar pada tahun sebelumnya atau belum.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x