Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah, Ada Keterlibatan dari Dalam Lapas

- 14 Juni 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi Sabu.
Ilustrasi Sabu. /Freepik/wombatzaa

Baca Juga: Sambangi Vaksinasi Kota Bekasi, Jokowi Sebut Stadion ChandraBhaga Mampu Tampung 10.000 Orang

“Jadi kalau kita lihat dalam waktu 1 bulan ini kurang lebih hampir 3,6 ton narkoba yang berhasil kita amankan dan kalau kita hitung,” tutur Sigit.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 Ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati. (David Wardana Saputra/Job Training)***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah