MAPAY BANDUNG - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri siap memberi sanksi tegas kepada Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung dan 11 anggotanya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sesuai arahan Kapolri menurut Dofiri, hanya ada dua pilihan sanksi yang akan diberikan yakni dipecat atau dipenjara. Untuk itu pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya.
"Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba pilihannya dua, dipecat atau dipenjarakan, ini adalah wujud keseriusan kita ketika ada yang seperti itu," tegas Dofiri di Mapolrestabes Bandung, dalam video yang diunggah instagram Porestabes Bandung @polrestabesbandung, Kamis 18 Februari 2021.
Bahkan Kompol Yuni dan anggotanya terancam dijatuhi sanksi dengan dipecat dan dipenjara jika nanti terbukti melakukan kesalahan yang berat.
Terhitung sejak hari kemarin, Kompol Yuni sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. Saat ini Yuni dan anggota yang terlibat tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tegas ini diakui Dofiri karena ia tidak ingin ada anggotanya yang berperilaku serupa seperti Kompol Yuni.
Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap 16 Pengedar Narkoba, 1 Pelaku Juga Berprofesi PSK
Baca Juga: Terciduk! Vokalis Band Kapten Sang Pelantun ‘Lagu Sexy’ Pakai Narkoba dan Langsung Ditangkap Polisi
Terlebih lagi masih banyak anggota kepolisian yang baik dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu.