MAPAY BANDUNG - Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Tiga orang perwakilan ICW hari ini, Kamis 3 Juni 2021 mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan pelaporan tersebut.
Dari pantauan ANTARA, mereka membawa satu bundel berkas bersampul biru bertulis "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI".
Baca Juga: Tingkatkan Mental Para Pemain Persib, Robert Alberts Beri Program Latihan Khusus
Namun demikian belum memberikan keterangan yang jelas dari ICW terkati dugaan gratifikasi ini.
"Nanti saja setelah laporan, ya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Ringkus 5 Pengedar Sabu, 2 di Antaranya Pasangan Suami Istri
Sebelumnya, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri.
Adapun laporan yang disampaikan dalam surat itu adalah terkait kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti pada tahun 2020, lalu kasus pelanggaran etik Firli saat mengendarai helikopter mewah, serta yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.***