Polemik Pemeran Zahra yang Masih Berusia 15 Tahun tapi Sudah Jadi Istri Ketiga, Indosiar Bakal Ganti Pemain

- 2 Juni 2021, 20:45 WIB
Pemeran utama dalam sinetron Suara Hati Istri: Zahra
Pemeran utama dalam sinetron Suara Hati Istri: Zahra /Instagram/@indosiar/

MAPAY BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut. Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.

Selain itu, tambah Nuning, dalam klarifikasi yang disampaikan Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, Indosiar akan selalu mengingatkan pihak rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah. Indosiar juga berjanji akan memperhatikan muatan cerita dalam setiap produksi program siaran.

Baca Juga: Tegas! Polda Metro Jaya Larang Pesepeda Keluar dari Jalur Sepeda

Nuning menegaskan, evaluasi terhadap sinetron Suara Hati Istri ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pemeran ataupun tema cerita. Pada prinsipnya, KPI berkepentingan untuk memastikan layar kaca mengedepankan prinsip perlindungan untuk anak.

“Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar karena televisi abai dengan prinsip tersebut,” ujar Nuning.

Nuning juga mengingatkan, sinetron hingga saat ini masih menjadi program siaran dengan magnet paling besar untuk mendapatkan perhatian publik.

Baca Juga: Tanggul Sungai Citarum yang Jebol Siang Tadi Ternyata Baru Selesai Diperbaiki April Kemarin

“Kita tentu berharap, sinetron tidak menyebarluaskan praktek hidup yang dapat merugikan kepentingan anak Indonesia,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x