Jokowi Pastikan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun ini

- 30 April 2021, 12:31 WIB
Presiden Jokowi memastikan jika para ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan mendapat THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Presiden Jokowi memastikan jika para ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan mendapat THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MAPAY BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ANS) TNI, Polri, dan Pensiunan.

Jokowi memastikan jika pada ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Demikian disampaikan Jokowi dalam keterangan yang diunggah di instagramnya @Jokowi hari ini, Jumat 30 April 2021, seiring ditandatanganinya Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Empat Bulan Beroperasi, Polisi Sebut 9.000 Orang Jadi Korban Stik Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Medan

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu," kata Jokowi dalam keterangannya itu.

Untuk THR, kata Jokowi, akan dibayarkan mulai dari 10 hari kerja sebelum hari raya idulfitri atau pada awal bulan Mei 2021 mendatang.

"Sementara, gaji ketiga belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti," jelasnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polisi Lakukan Penyekatan 158 Titik Jalan Termasuk Jalur Arteri

THR dan gaji ke-13 ini diharapkan Jokowi bisa mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat unuk membangkitkan atau menumbuhkan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x