TEGAS! Pemkot Bandung Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

- 27 April 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay/Eko Anug



MAPAY BANDUNG - Perusahaan di Kota Bandung yang telat bayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan terancam kena denda.

Ancaman denda bagi perusahaan yang telat bayar THR kepada karyawannya ini ditegaskan langsung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Saifudin menyatakan, perusahaan yang sengaja mengulur waktu pembayaran THR akan dikenai denda.

Baca Juga: Epy Kusnandar Dianggap Kang Mus Atau Preman Beneran di Dunia Nyata, Naik Bus Saja Ga Ditagih Ongkos

Ia menegaskan, besaran denda yang dikenakan yakni sebanyak 5 persen dari kewajiban THR yang wajib dibayarkan pada karyawan.

"Bisa kena denda, dendanya 5 persen, itu aturannya. Ada surat edaran Menteri, yang intinya adalah perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan dan batas waktunya H-7 lebaran " kata Arief, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 27 April 2021.

Diungkapkan Arif, Pemkot Bandung segera menerbitkan Perwal untuk menegaskan THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Nanggala-402 Ditembak Kapal Asing? TNI AL Beri Jawaban Begini

Adapun Besaran THR dihitung dari masa kerja. Perusahaan di Kota Bandung pun dinilai telah mengerti aturan dan regulasi pembayaran THR.‎

"Misalnya besarnya THR keagamaan ini diberikan dilihat dari masa kerja 12 bulan atau lebih diberi satu bulan upah. Kalau masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang 12 bulan maka diberi secara proporsional, jadi ada perhitungannya, setiap perusaahaan sudah tahu itu," jelas Arief.‎‎***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x