MAPAY BANDUNG - Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2021 ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan jika pembayaran THR tetap wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan.
Bahkan Ida berharap pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu sebelum lebaran tahun ini.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," ucap Ida dalam konferensi pers pada hari ini, Senin 12 April 2021.
Ida menjelaskan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh seusai pada jadwal yang telah ditetapkan pada perundang-undangan.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pengusaha atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan itu tiba," jelasnya.
Baca Juga: Update Harga Kepokmas Hari ini, Senin 12 April 2021: Harga Ayam Rp42.000 Perkilogram
Baca Juga: Pemkot akan Tetap Lakukan Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Membatalkan Puasa