Disnaker Kota Bandung Peringatkan Perusahaan untuk Bayar THR Karyawan

- 30 Maret 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/

MAPAY BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung memperingatkan perusahaan untuk tidak lupa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, Disnaker Kota Bandung THR bagi karyawan wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Kepala Disnaker kita Bandung, Arief Syaifudin meyatakan, perusahaan harus bisa menghindari munculnya perselisihan antara karyawan dan perusahaan terkait THR.

Baca Juga: 500 Titik Wifi Bakal Segera Diakses Warga, Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp 12 M

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Tol Cisumdawu Ditargetkan Rampung Desember 2021, Bandung - Kertajati Terhubung Lebih Dekat

Untuk itu perusahaan harus memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan.

"Pasti kita sampaikan imbuan kepada para pengusaha untuk memenuhi apa yang jadi kewajibannya," jelas Arief saat ditemui awak media di Balai Kota Bandung, Selasa 30 Maret 2021.

Terkait dengan perselisihan hubungan industrial, Disnaker Kota sendiri menangani 137 kasus perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Satu diantara peraelisihannya itu adalah masalah THR.

Baca Juga: Prilly Ternyata Sedang Dekat dengan Pria yang Bukan Artis

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x