Tolak Keras Wacana THR 2021 Dicicil, Serikat Pekerja: Operasional Produksi Sudah Normal

- 20 Maret 2021, 13:29 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah mewacanakan kembali memperbolehkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dapat dicicil oleh perusahaan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto dengan tegas menolak wacana tersebut.

Ia beranggapan bahwa kebijakan yang juga muncul tahun 2020 ini berdasar pada penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat itu diterapkan.

Sehingga menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan, karena operasional produksi tahun ini sudah berjalan normal jika dibandingkan tahun lalu.

"Kebijakan ini tahun lalu juga dikeluarkan. Tahun 2020 banyak kebijakan pemerintah melakukan PSBB, untuk tahun ini kan tidak ada. Hasil pantauan kita, operasional produksi sudah normal. Kondisi tahun lalu tidak bisa dibandingkan dengan tahun ini," ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Usai Diserang Netizen Indonesia, Akun Instagram Resmi All England Official Menghilang

Baca Juga: Sinopsis Vincenzo Episode 9: Ungkap Kejahatan Babel Group ke Publik, Cha Young Diteror

Roy mengungkapkan, kebijakan mencicil THR 2021 berdampak negatif terhadap buruh.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, dan UU Cipta Kerja menurutnya, THR wajib diberikan minimal satu kali gaji, dan diberikan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

"Kebijakan mencicil THR 2021 berdampak pada buruh, bahkan sampai sekarang ada yang masih dicicil tahun lalu," jelasnya.

Jika wacana pemberian THR 2021 dengan cara dicicil ini menjadi aturan pemerintah, Roy menyebut pihaknya akan menggelar demo besar pada 1 Mei 2021 tapat di momentum May Day.

"Kalau dipaksakan buruh akan bereaksi," tagasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x