Pemkot akan Tetap Lakukan Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Membatalkan Puasa

- 12 April 2021, 08:28 WIB
Pemkot Bandung akan tetap melakukan vaksinasi pada ramadhan nanti. MUI menyatakan jika vaksinasi tak membatalkan puasa.
Pemkot Bandung akan tetap melakukan vaksinasi pada ramadhan nanti. MUI menyatakan jika vaksinasi tak membatalkan puasa. /MapayBandung.com

MAPAY BANDUNG - Pada bulan ramadhan nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan tetap menggelar vaksinasi demi mempercepat penyebaran vaksin agar segera terbentuknya herd immunity.

Vaksin saat Ramadan dipastikan tidak membatalkan puasa karena sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl mengungkapkan, dari sudut pandang ilmu keagamaan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Cetak Gol Cepat, Ezra Walian : Saya Sangat Senang

Adapun landasan utamanya karena vaksin tidak dimasukan melalui tenggorokan sehingga tidak membatalkan puasa ramadhan.

“Menurut hukum fiqih tidak membatalkan puasa. Karena itu sesuatu yang bukan melalui tenggorokan, melainkan masuk melalui kulit,” ucap Miftah.

Miftah menyatakan khusus untuk penyuntikan vaksin ini MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa. Yakni tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Baca Juga: Ini Jadwal Persib di Semifinal Piala Menpora 2021 yang Digelar Dua Kali

“Fatwa ini akan segera kami edarkan ke masyarakat. Sekarang kita sedang menyusun pengantarnya,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x